Pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pasal Modal, antara lain:
1) Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) adalah badan yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal;
2) Bursa Efek merupakan Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak – Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperleh izin usaha dari Bapepam;
3) Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
4) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Lembaga penunjang Pasar Modal terdiri dari :
1) Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
2) Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
3) Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Kegiatan ususaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Lembaga Pembiayaan meliputi:
1) Perusahaan Pembiayaan;
2) Perusahaan Modal Ventura; dan
3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
1. Perusahaan Pembiayaan. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi: 1) Sewa Guna Usaha; 2) Anjak Piutang; 3) Usaha Kartu Kredit; 4) Pembiayaan Konsumen. Perusahaan Pembiayaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut, Perusahaan Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
2. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Sesuai dengan definisi ini, kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi :
1) Penyertaan saham (equity participation);
2) Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation);
3) Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).
3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi:
1) Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur;
2) Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain;
3) Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Untuk mendukung kegiatan usaha tersebut, Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur dapat pula melakukan:
A) Pemberian dukungan kredit (credit enhancement) termasuk penjaminan untuk pembiayaan infrastruktur;
B) Pemberian jasa konsultasi;
C) Penyertaan modal (equity investment);
D) Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.