Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 19 September 2014

Identifikasi pasal-pasal UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 yang bertentangan dengan UUD 1945

 Nama: Rizki Talang Tiyant
NIM : 2012 20 021

Jelaskan Isi dari UU Penanaman Modal (UU No. 25 Tahun 2007) , dan Identivikasi pasal-pasal tersebut yang bertentangan dengan UUD !!!
 
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antarinstansi Pemerintah Pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan perbaikan berbagai faktor penunjang tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan.

Sehingga pembentukan Undang-Undang tentang Penanaman Modal didasarkan pada semangat untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif sehingga Undang-Undang tentang Penanaman Modal mengatur hal-hal yang dinilai penting, antara lain yang terkait dengan cakupan undang-undang, kebijakan dasar penanaman modal, bentuk badan usaha, perlakuan terhadap penanaman modal, bidang usaha, serta keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan yang diwujudkan dalam pengaturan mengenai pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, serta fasilitas penanaman modal, pengesahan dan perizinan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal yang di dalamnya mengatur mengenai kelembagaan, penyelenggaraan urusan penanaman modal, dan ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa. Dan penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.

Pasal-pasal yang dianggap bertentangan sebagai berikut. Tapi Hanya Pasal 22 yang putusannya dikabulkan Oleh MK.

Pasal 3 ayat (1) UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945
Bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d UU a quo dinyatakan bahwa penanaman modal diselenggarakan atas “asas perlakuan sama yang tidak membedakan asal negara”. Penjelasan dari UU ini adalah asas perlakuan pelayanan non diskrimminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari satu negara asing dan penanam modal dari negara asing lainnya.
Sedangkan Pasal 33 ayat (2) dan (3) merupakan pasal ideology dan poltik ekonomi Indonesia yang memuat tentang Hak Penguasaan Negara. Dalam pasal 33 ayat (2) UUD 1945 ditentukan, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Kemudian Pasal 33 ayat (3) menyatakan, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Pasal 12 ayat (4) UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945
Bahwa Pasal 12 ayat (4) berisi “kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan  Peraturan Presiden”. Dalam UU a quo tidak diatur dengan jelas bidang dan kriteria bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, akan tetapi UU a quo memberikan kebebasan penuh bagi Presiden untuk menentukan kriteria dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dalam suatu Peraturan Presiden. Hal ini akan menimbulkan potensi besar adanya unsur subyektivitas untuk kepentingan pribadi dan kelompok-kelompok tertentu terutama para pemodal asing yang akhirnya merugikan masyarakat kecil seperti petani, buruh dan lainnya.

Pasal 22 ayat (1) Huruf a, b, dan c UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Bertentangan Dengan Pasal 33 ayat (2), dan (3) UUD 1945 dan Pasal 28C ayat (1) UUD tahun 1945
Bahwa  Pasal 22 ayat (1) Huruf a, b, dan c UU No.25 Tahun 2007
Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa:
Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (Sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60(enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80(delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan;
Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 tahun dan dapat diperbarui selama (25) tahun.
Pasal 22 ayat (1) huruf a,b, dan c  UU  a quo memberikan kemudahan pelayanan hak atas tanah lebih lama daripada hak atas tanah yang diatur dalam UUPA, bahkan lebih daripada hak atas tanah yang diberikan Pemerintah Kolonial Belanda  dalam Agrarische Wet (AW) yang hanya mebolehkan jangka waktu penguasaan selama 75 tahun.
Bertentangannya Pasal 22 ayat (1) huruf a,b, dan c  dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) dikarenakan adanya permasalahan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan  tanah yang tidak proporsional dan kebutuhan akan tanah yang terus meningkat karena jumlah penduduk yang terus bertambah dengan cepat oleh karena memiliki peran penting dalam masyarakat serta menyangkut hajat hidup orang banyak, maka perolehan, penyediaan, dan  pengaturan serta peruntukan tanah bagi masyarakat Indonesia menjadi tanggung jawab dan kewajiban Negara c,q Pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Kemudian terkait adanya pertentangan Pasal 22 ayat (1) huruf a, b, dan c, serta UU no.25 tahun 2007 terhadap Pasal 28C ayat (1) UUD tahun 1945 dikarenakan adanya penguasaan hak atas tanah kepada penanam modal dalam bentuk Hak Guna Bangunan selama 90 tahun, HGB 80 tahun, dan Hak Pakai selama 70 tahun berakibat pada hilangnya upaya pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar  berupa hak atas pangan demi peningkatan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28C UUD 1945

Pasal 8 ayat 1 UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Pasal 8 ayat (1) UU a quo menyatakan bahwa “Penanam modal dapat mengalihkan asset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan oleh penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Hal ini akan memunculkan ketidakpastian bagi tenaga kerja karena ketika sewaktu- waktu perusahaan melakukan pengalihan asset  dengan cara menutup perusahaan, merelokasi usaha dan penanaman modalnya yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran. Padahal hak atas pekerjaan adalah hak warga Negara yang wajib dipenuhi oleh Negara.

Kesimpulan:
Undang-undang 25 tentang Penanaman Modal merupakan salah satu bagian dari paket perbaikan kebijakan iklim investasi yang dikeluarkan melalui Instruksi Presiden No.3 Tahun 2006 yang salah satu programnya adalah mengubah UU penanaman modal yang memuat prinsip-prinsip dasar antara lain perluasan definisi modal, transparansi, perlakuan sama investor domestik dan asing (di luar Negative List) dan Dispute Settlement.
Melalui UU ini, beragam kemewahan disediakan demi mengundang investasi, antara lain:
1.) UU Penanaman Modal menyebutkan penggunaan Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan cara diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun, dan dapat diperbaharui selama 35 tahun.Jangka waktu yang lama ini akan berakibat pada jauhnya peluang bagi masyarakat untuk mengakses tanah guna pertanian atas tanah Negara, sementara pertumbuhan dan tingkat populasi masyarakat terus bertambah.
 2.) UU Penanaman Modal memungkinkan investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri secara legal melakukan capital flight. Peralihan asset ke luar jelas akan berdampak rugi bagi bangsa Indonesia, khususnya para tenaga kerja yang sebelumnya berada di bawah perusahaan yang beralih. Hal ini akan menimbulkan maraknya pemutusan hubungan kerja dan akan mempengaruhi nilai rupiah. Selain itu UU a quo juga akan mempersempit peluang kesempatan pekerja dalam negeri dikarenakan melalui kebijakan UU ini, liberalisasi tenaga kerja asing dibuka lebar.
3.) UU ini memberikan kemudahan pelbagai bentuk pajak.

Dalam UU ini, investasi sebagai penopang pembangunan yang dimaknai sebagai proses ekonomi dengan pertummbuhan ekonomi semata, mengandung banyak kelemahan karena mengabaikan keadilan distribusi pendapatan sehingga menciptakan jurang kesenjangan.