Hukum Perdata
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
Beberapa asas yang terkandung dalam KUHPdt yang sangat penting dalam Hukum Perdata adalah:[1]
1. Asas kebebasan berkontrak,
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2. Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4. Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani, yang diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman renaissance melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Grecht, Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rosseau. Menurut paham individualisme, setiap orang bebas untuk memperoleh apa saja yang dikehendakinya.
Dalam hukum kontrak, asas ini diwujudkan dalam “kebebasan berkontrak”. Teori leisbet fair in menganggap bahwa the invisible hand akan menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas. Karena pemerintah sama sekali tidak boleh mengadakan intervensi didalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Paham individualisme memberikan peluang yang luas kepada golongan kuat ekonomi untuk menguasai golongan lemah ekonomi. Pihak yang kuat menentukan kedudukan pihak yang lemah. Pihak yang lemah berada dalam cengkeraman pihak yang kuat seperti yang diungkap dalam exploitation de homme par l’homme.
2. Asas Konsesualisme,
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Didalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan).
Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPdt adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.
3. Asas Kepercayaan,
Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari
4. Asas Kekuatan Mengikat,
Asas kekuatan mengi kat ini adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para fihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat ke dalam
Pasal 1340 KUHPdt berbunyi: “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.” Hal ini mengandung maksud bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun demikian, ketentuan itu terdapat pengecualiannya sebagaimana dalam Pasal 1317 KUHPdt yang menyatakan: “Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu.”
Pasal ini mengkonstruksikan bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian/kontrak untuk kepentingan pihak ketiga, dengan adanya suatu syarat yang ditentukan. Sedangkan di dalam Pasal 1318 KUHPdt, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, melainkan juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak daripadanya.
Jika dibandingkan kedua pasal itu maka Pasal 1317 KUHPdt mengatur tentang perjanjian untuk pihak ketiga, sedangkan dalam Pasal 1318 KUHPdt untuk kepentingan dirinya sendiri, ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak dari yang membuatnya. Dengan demikian, Pasal 1317 KUHPdt mengatur tentang pengecualiannya, sedangkan Pasal 1318 KUHPdt memiliki ruang lingkup yang luas.
5. Asas Persamaan hukum,
Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.
6. Asas Keseimbangan,
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik
7. Asas Kepastian Hukum,
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt. Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas pacta sunt servanda diberi arti sebagai pactum, yang berarti sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja.
8. Asas Moral
Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya
9. Asas Perlindungan
Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keseluruhan asas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak
10. Asas Kepatutan.
Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPdt. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya
11. Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt.
Pasal 1315 KUHPdt menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.
12. Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi (relative) dan itikad baik mutlak.
Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif..
Selain asas tersebut diatas terdapat pula Asas Hukum Perdata Eropa Tentang Orang yaitu:
1. Asas yang melindungi hak asasi manusia, jangan sampai terjadi pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia karena Undang-undang atau keputusan hakim. (Pasal 1dan 3 KUHPdt)
2. Asas setiap orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum (domisili), tiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban mempunyai identitas yang sedapat mungkin berlainan satu dengan lainnya (Pasal 5a dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHPdt)
Pentingnya Domisili :
a. Dimana orang harus menikah
b. Dimana orang harus dipanggil oleh pengadilan
c. Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang, dsb
3. Asas Perlindungan kepada Orang yang tak lengkap, orang yang dinyatakan oleh hukum tidak mampu melakukan perbuatan hukum mendapat perlindungan bila ingin melakukan perbuatan hukum (Pasal 1330 KUHPdt), contoh :
a. Orang yang belum dewasa diwakili oleh walinya baik itu orang tua kandung atau wali yang ditnjuk oleh hakim atau surat wasiat.
b. Mereka yang diletakkan dibawah pengampuan, bila mereka hendak melakukan perbuatan hukum diwakili oleh seorang pengampu (Curator)
c. Wanita yang bersuami bila hendak melakukan perbuatan hukum harus didampingi suaminya.
4. Asas monogami dalam hukum perkawinan barat, bagi laki-laki hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai istri dan wanita hanya boleh mengambil seorang laki-laki sebagai suaminya(Pasal 27 KUHPdt). Dalam Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 ayat 2 pengadilan diperbolehkan memberi ijin seorang suami untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Asas bahwa suami dinyatakan sebagai kepala keluarga, ia betugas memimpin dan mengurusi kekayaan keluarga (Pasal105 KUHPdt)
Selain dalam hukum orang (persoonen recht) dalam Hukum Benda (Zaakenen Rescht) yaitu keseluruhan kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak atas benda. Asasnya adalah asas yang membagi benda atau barang ke dalam benda bergerak dan benda tetap.
Asas Hukum Tentang Benda :
1. Asas yang membagi hak manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan.
Hak Kebendaan, adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan)
Hak Perorangan, adalah hak seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini hanya orang ini saja yang harus mengakui hak orang tersebut
2. Asas hak milik itu adalah suatu fungsi sosial.
Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat. Jika merugikan akan dituntut berdasarkan Pasal 1365 KUHPdt
Hukum Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam Hukum Benda. Hukum Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain yang berkaitan dengan benda selain yang diatur oleh Undang-undang.
Asas-asas Umum Hak Kebendaan
Menurut Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H[2]. dalam bukunya “Mencari Sistem Hukum Benda Nasional” menjelaskan ada 10 asas umum yang sifatnya relative konkrit yang ada dalam bidang tertentu, yaitu:
Asas system tertutup, artinya bahwa hak-hak atas benda bersifat limitative, terbatas hanya pada yang diatur undang-undang. Di luar itu dengan perjanjian tidak diperkenankan menciptakan hak-hak yang baru
Asas hak mengikuti benda/zaaksgevolg, droit de suite, yaitu hak kebendaan selalu mengikuti bendanya di mana dan dalam tangan siapapun benda itu berada.
Asas ini berasal dari hukum romawi yang membedakan hukum harta kekayaan (vermogensrecht) dalam hak kebendaan (zaakkelijkrecht) dan hak perseorangan (persoonlijkrecht).
Asas publisitas, yaitu dengan adanya publisitas (openbaarheid) adalah pengumuman kepada masyarakat mengenai status pemilikan.
Pengumuman hak atas benda tetap/tanah terjadi melalui pendaftaran dalam buku tanah/register yang disediakan untuk itu sedangkan pengumuman benda bergerak terjadi melalui penguasaan nyata benda itu.
Asas spesialitas. Dalam lembaga hak kepemilikan hak atas tanah secara individual harus ditunjukan dengan jelas ujud, batas, letak, luas tanah. Asas ini terdapat pada hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atas benda tetap.
Asas totalitas. Hak pemilikan hanya dapat diletakan terhadap obyeknya secara totalitas dengan perkataan lain hak itu tidak dapat diletakan hanya untuk bagian-bagian benda.
Misalnya: Pemilik sebuah bangunan dengan sendirinya adalah pemilik kosen, jendela, pintu dan jendela bangunan tersebut. Tidak mungkin bagian-bagian tersebut kepunyaan orang lain.
Asas accessie/asas pelekatan. Suatu benda biasanya terdiri atas bagian-bagian yang melekat menjadi satu dengan benda pokok seperti hubungan antara bangunan dengan genteng, kosen, pintu dan jendela
Asas ini menyelesaikan masalah status dari benda pelengkap (accessoir) yang melekat pada benda pokok (principal). Menurut asas ini pemilik benda pokok dengan sendirinya merupakan pemilik dari benda pelengkap. Dengan perkataan lain status hukum benda pelengkap mengikuti status hukum benda pokok. Benda pelengkap itu terdiri dari bagian (bestanddeed) benda tambahan (bijzaak) dan benda penolong (hulpzaak).
Asas pemisahan horizontal , KUHPdt menganut asas pelekatan sedang UUPA menganut asas horizontal yang diambil alih dari hukum Adat. Jual beli hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman yang terdapat di atasnya. Jika bangunan dan tanaman akan mengikuti jual beli hak atas tanah harus dinyatakan secara tegas dalam akta jual beli.
Pemerintah menganut asas vertical untuk tanah yang sudah memiliki sertifikat untuk tanah yang belum bersertifikat menganut asas horizontal (Surat menteri pertanahan/agraria tanggal 8 Februari 1964 Undang-Undang No.91/14 jo S.Dep. Agraria tanggal 10 desember 1966 No. DPH/364/43/66.
Asas dapat diserahkan. Hak pemilikan mengandung wewenang untuk menyerahkan benda. Untuk membahas tentang penyerahan sesuatu benda kita harus mengetahui dulu tentang macam-macam benda karena ada bermacam-macam benda yang kita kenal seperti tidak dijelaskan pada Bab sebelumnya. Cara-cara penyerahan secara mendalam akan dibahas dalam Bab selanjutnya.
Asas perlindungan. Asas ini dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu perlindungan untuk golongan ekonomi lemah dan kepada pihak yang beritikad baik (to goeder trouw) walaupun pihak yang menyerahkannya tidak wenang berhak (beschikkingsonbevoegd). Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1977 KUHPdt.
Asas absolute (hukum pemaksa). Menurut asas ini hak kebendaan itu wajib dihormati atau ditaati oleh setiap orang yang berbeda dengan hak relative
Asas asas hukum Tentang Perikatan yaitu :
1. Undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sun servanda )
2. Asas kebebasan dalam membuat perjanjian atau persetujuan
3. Asas bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikat baik
4. Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya.
5. Asas Actio Pauliana yaitu aksi yang dilakukan oleh seorang kreditur untuk membatalkan semua perjanjian yang dibuat oleh debiturnya dengan itikat buruk dengan pihak ketiga, dengan pengetahuan bahwa ia merugikan krediturnya. Pembatalan perjanjian harus dilakukan oleh hakim atas permohonan kreditur (Pasal 1341 KUHPdt)
Asas ini memberi peringatan kepada seorang debitur bahwa ia akan dikenakan sanksi penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan miliknya, dengan tujuan untuk menghindari penyitaan dari pengadilan
[1] Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, CitraAditya Bakti, Bandung, 2001,
[2] Mariam Darus Badrulzaman, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni Bandung, 1997
Menyelesaikan Studyku di Bidang Ilmu Hukum Strata S1 di Fakultas Hukum, Universitas Muria Kudus.
Wikipedia
Hasil penelusuran
Sabtu, 31 Mei 2014
Jumat, 30 Mei 2014
Makalah Tugas HAN Universitas Muria Kudus
MAKALAH ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan negara
hukum. Semua yang dilakukan dalam ketataannegara harus berdasarkan hukum. Di
Indonesia hukum yang berlaku itu ada 2 macam yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.
Hukum adalah seperangkat aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat baik tertulis
maupun tidak tertulis yang bersifat memaksa dan ada sanksi yang diberikan apabila
melanggar ketentuan yang ada. Dalam mengatur keuangan negara juga harus berdasarkan
hukum agar aparat negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
1.2 Perumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud hukum administrasi negara?
2. Apa saja yang termasuk dalam Hukum Administrasi Negara?
1.3 Tujuan
Untuk mengetahui untuk apa adanya hukum administrasi negara dan apa saja yang
termasuk dalam hukum administrasi negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara adalah Hukum mengenai Pemerintahan di dalam
kedudukan, tugas, dan fungsinya sebagai Administator Negara.
Hukum Administrasi Negara terbagi menjadi dua yaitu, pengertian dalam arti luas dan
dalam arti sempit. Dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara meliputi :
1. Hukum Tata Pemerintahan, yakni hukum eksekutif atau hukum tata pelaksanaan undang-undang yang menyangkut pengendalian penggunaan kekuasaan publik (kekuasaan yang berasal dari kedaulatan negara).
2. Hukum Tata Usaha Negara, yakni hukum mengenai surat-menyurat rahasia dinas dan
jabatan, registrasi, kearsipan dan dokumentasi, legalisasi, pelaporan, dan statistik, tata cara penyusunan dan penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan NTR, publikasi, penerangan dan penerbitan-penertiban negara. Secara singkat dapat pula disebut Hukum Birokrasi.
3. Hukum Administrasi
4. Hukum Admnistrasi Pembangunan, mengatur penyelenggaraan pembangunan.
5. Hukum Aministrasi Lingkungan.
Dalam Arti sempit, Hukum Administrasi Negara, yakni Hukum Tata Pengurusan
Rumah tangga, baik intern dan ekstern. Rumah Tangga Negara adalah keseluruhan
daripada hal-hal dan urusan-urusan yang menjadi tugas, kewajiban dan fungsi negara
sebagai suatu badan organisasi, sebagai suatu badan usaha.
Rumah tangga intern adalah yang menyangkut urusan intern instasi-instasi
Administrasi Negara: urusan personel dan kesejahteraan pegawai negeri, urusan
keuangan operasional sehari-hari, urusan materil, alat perlengkapan dan gedung-gedung
serta perumahan, urusan komunikasi dan trasportasi intern, dan sebagainya.
Rumah tangga ekstern adalah hal-hal dan urusan-urusan yang tadinya diselenggaran oleh
masyarakat sendiri, namun karena berbagai sebab atau perhitungan dioper oleh negara
melalui pembentukan dinas-dinas (dinas kebersihan, dinas kesehatan, dinas sosial),
lembaga-lembaga (balai benih pertanian, lembaga penyakit mulut dan kuku ternak,
lembaga malaria, dan sebagainya), BUMN (Badan Usaha Milik Negara: PN, perum,
perjan, persero), dan BUMD (Badan Umum Milik Daerah).
Berikut berbagai pendapat pakar hukum terkait dengan pengertian Hukum Administrasi
Negara:
1. E. Utrecht mengetengahkan “Hukum Administrasi Negara (hukum pemerintahan) adalah men-guji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (Ambsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus”. Selanjutnya E, Utrecht men-jelaskan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah yang mengatur sebagian lapagan pekerjaan administrasi negara.
2. Cornelis Van Vollenhouven : Hukum Administrasi Negara ialah kesemua kaidah-kaidah hukum yang bukan hukum tata negara mate-riil, bukan hukum perdata materiil dan bukan hukum pidana materil (Teori residu).
3. J.M Baron de Gerando : Hukum Administrasi adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat (Le droit administratif a pour object le regles qui regissent les rapports recip-roques de I’administration avec les administres).
4. Prof. Mr.J. Oppenheim : Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang harus menjalankan kekuasaannya. Jadi pada dasarnya mengatur negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
5. Dr.Mr.H.J Romijn : Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak.
6. Prajudi Atmosudirdjo : Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai seluk-beluk administrasi negara (HAN heteronom) dan hukum yang dicipta atau merupakan hasil buatan administrasi negara (HAN otonom).
2.2 Hakekat dan Cakupan Hukum Adminisrasi Negara
Hakekat Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan hukum antara Pemerintah
dengan warganya serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atau
warga negaranya dari tindakan sewenang-wewenang aparatur Pemerintah.
Cakupan Hukum Administrasi Negara (Prajudi Atmo-sudirdjo) : adalah Hukum
Administrasi Negara mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat
Administrasi Negara.
Van Wijk-Konjnenbelt dan P. de Haan Cs. Mengatakan Hukum Administras Negara
meliputi :
a) Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat;
b) Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut;
c) Perlindungan hukum (rechtsbe-sherming);
d) Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur).
2.3 Perbedaan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Pengertian Hukum Tata Negara:
1. Prof. Mr.J. Oppenheim :
Hukum Tata Negara ialah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengadakan
alat-alat perlengkapan dan mengatur kekuasaannya.
2. Fritz Flener :
Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan pasif, sedangkan Hukum
Administrasi Negara mengatur negara dalam keadaan aktif.
3. Dr.Mr.H.J.Romijn:
Hukum Tata Negara ialah keseluruh-an aturan-aturan hukum yang mengatur
negara dalam keadaan sedangkan Hukum Administrasi negara ialah aturan-
aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan dinamis.
4. Van Vollenhouven : Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya.
5. Djokosutono : Hukun Tata Negara sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan di dalam rangka pandangan mereka terhadap “Negara sebagai organisasi”.
2.4 Fungsi Hukum Adminisrasi Negara
1. Menjamin Kepastian Hukum
Menjamin kepastian hukum yang menyangkut masalah bentuk dari hukum.
2. Menjamin Keadilan Hukum
Keadilan hukum yang dimaksud adalah keadilan yang telah ditentukan oleh
undang-undang dan peraturan tertulis.
3. Hukum Administrasi Berfungsi Sebagai Pedoman dan Ukuran
Pedoman artinya sebagai petunjuk arah dari perilaku manusia yaitu perilaku yang
baik dan benar, ukuran maksudnya untuk menilai apakah pelaksanaan tersebut
telah dilaksanakan dengan benar atau tidak.
2.5 Tujuan Hukum Administrasi Negara
1. Memberikan batasan dan kewenangan terhadap Pejabat Administrasi Negara;
2. Memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang Pejabat Administrasi Negara.
2.6 Sumber Hukum Administrasi Negara
Pengertian Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan tersebut dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber hukum sendiri menurut Prof. Dr. Sudikno, SH sering dipergunakan dalam beberapa arti seperti berikut ini:
1. Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa.
2. Menunjukan sumber hukum terdahulu yang memberikan bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku. Sebagai sumber berlakunya yang memberikan kekuatan penguasa, masyarakat.
3. Sebagai sumber dari mana hukum dapat diketahui misalnya dokumen dokumen, undang-undang, batu bertulis.
4. Sebagai sumber terbentuknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
Pada umumnya, Sumber Hukum Administrasi Negara dapat dibedakan menjadi dua :
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Sumber Hukum Administrasi Negara Indonesia antara lain:
1. Undang-Undang
2. Traktat (perjanjian antar negara)
3. Yurisprodensi
4. Kebiasaan
5. Doktrin
1. Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Undang-undang dibedakan
menjadi dua, yaitu :
1) Undang-undang dalam arti materil adalah setiap peraturan perundang-undangan yang isinya mengikat langsung kepada masyarakat umum.
2) Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan perundang yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku. Undang-undang dalam arti formal pada hakikatnya adalah keputusan alat perlengkapan negara yang karena cara pembentukannya disebut undang-undang.
Asas berlakunya undang-undang:
Undang-undang tidak boleh berlaku surut;
1) Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu sejauh undang-undang itu mengatur hal yang sama (lex posterior derogat legi priori).
2) Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi, sehingga apabila ada dua macam undang-undang yang tidak sederajat mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan maka hakim harus menerapkan undang-undang yang lebih tinggi dan menyatakan undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat (lex superior derogat legi inferiori).
3) Undang-undang yang khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex specialis derogat legi generali).
4) Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
2. Traktat
Traktat sebagai hukum formal harus disetujui oleh DPR kemudian baru diratifikasi
oleh Presiden dan setelah itu baru mengikat terhadap negara peserta dan warga
negaranya.
Traktat yang memerlukan persetujuan DPR adalah traktat yang mengandung
materi sebagai berikut :
1) Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri misalnya perubahan wilayah.
2) Perjanjian kerjasama ekonomi, pinjaman.
3) Soal-soal yang menurut UUD dan sistem perundang-undangan kita harus diatur dengan bentuk undang-undang misalnya soal kewarganegaraan, kehakiman.
3. Yurisprodensi
Menurut ketentuan pasal 22 AB jo pasal 14 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970
bahwa seorang hakim tidak boleh menolak jika diminta memutuskan suatu perkara
dengan alasan karena belum ada aturan hukumnya.
Dari kenyataan yang demikian dapat dimengerti dalam praktek peradilan bahwa
hakim adalah pembentuk undang-undang.
Ada dua macam yurisprodensi yaitu :
1) Yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara (standar arresten);
2) Yurisprudensi tidak tetap ialah keputusan hakim terdahulu yang bukan standar arresten.
4. Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Kebiasaan
tersebut diterima oleh masyarakat sehingga masyarakat beranggapan memang
harus berlaku demikian kalau tidak berbuat demikian merasa berlawanan dengan
kebiasaan dan merasa melakukan pelanggaraan terhadap hukum. Beberapa syarat
tertentu, yaitu :
1) Adanyan perbuatan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang dalam masyarakat tertentu.
2) Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
Contoh : kebiasaan perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan
penggarapnya.
5. Doktrin
Pendapat para sarjana hukum yang merupakan doktrin adalah sumber hukum,
tempat hakim dapat menemukan hukumnya. Ilmu hukum adalah sumber hukum
tetapi ilmu hukum bukan hukum karena tidak mempunyai kekuatan mengikat
sebagai hukum seperti undang-undang.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 perihal sistem Pemerintahan Negara
ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat),
tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
1) Pancasila sebagai sumber hukum
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Maksudnya adalah sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum
serta cita-cita kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan,
keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai
sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan
kemasyarakatan dan keagamaan sebagai perwujudan dari budi nurani
manusia.
Pancasila mewujudkan dirinya dalam:
1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agst 1945
2. Dekrit 5 Juli 1959
3. UUD
4. Supersemar
2.7 Obyek Hukum Administrasi Negara
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah bahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan- jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
2.8 Asas-Asas Sistem Hukum Adminisrasi Negara
Sisem Hukum Administrasi Negara harus dapat menjamin dan menjalankan pelaksanaan asas-asas hukum sebagai berikut:
1. Asas-asas pancasila, dan Undang-undang dasar 1945
2. Asas-asas Wawasan Nusantara
3. Asas-asas Ketahanan Nasional
4. Asas-asas Kedaulatan Negara
5. Asas-asas Negara Hukum
6. Asas-asas Berhati-hati dalam penggunaan kekuasaan negara
7. Asas-asas ketelitian dan kesungguhan hati dalam mengurus kepentingan para warga masyarakat
8. Asas-asas kesaksamaan dan kejujuran dalam mengambil keputusan terhadap permohonan para warga masyarakat.
2.9 Sistem Peradilan Adminisrasi Negara
Peradilan Adminisrasi Negara adalah setiap bentuk penyelesaian daripada suatu perbuatan (pejabat, instansi) Adminisrasi Negara yang dipersoalkan oleh warga masyarakat, instansi masyarakat (perusahaan, yayasan, perhimpunan, dan sebagainnya) atau sesama instansi Pemerintah.
Dengan adanya Peradilan Tata Usaha, maka sistem Peradilan Administrasi Negara kita menjadi sebagai berikut:
1. Oleh Badan Pengadilan Umum (biasa), yakni:
Pengadilan Negeri Bagian Perdata, terutama mengenai gugatan gani rugi eks Pasal 1365, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, oleh warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu perbuatan pejabat atau instansi Adminisrasi Negara yang melawan hukum (onrecht matige overheidsdaad).
2. Oleh suatu Badan Pengadilan Administrasi
Di suatu badan pengadilan pejabat (atau tim pejabat) yang mengambil keputusan berstatus sebagai Hakim.
Hakim adalah pejabat negara ang mempunyai tiga wewenang, yakni:
a) Menilai fakta-faka berdasarkan sarana-sarana bukti sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
b) Melakukan interpretasi yuridis terhadap undang-undang (interpretasi ang mempunyai kekuatan undang-undang), dan
c) Menjatuhkan putusan (vonis) yang pada waktunya mempunyai kekuataan hukum mutlak (kracht van gewijsde).
1. Perbuatan Pemerintah
A. Bentuk Perbuatan Pemerintah
Jenis-jenis perbuatan pemerintah
1) Perbuatan non yuridis
2) Perbuatan yuridis (rechtshan-deling)
Perbuatan pemerintah yang bersifat hukum publik ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua, dan perbuatan hukum publik yang bersegi satu. Perbuatan Pemerintah yang bersifat hukum privat.
Perbuatan Pemerintah (Perbuatan Yang Dilaksanakan Pejabat Administrasi):
1. Perbuatan Pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan:
a) Peraturan Perundang-undangan yang ada;
b) Belum ada Peraturan Perundangannya (Freies Ermessen/ Discretion).
c) Freies Ermessen / Discretion/Kebijakan:
1. Sjachran Basah : Freies Ermessen adalah keleluasan dalam menentukan kebijakan-kebijakan melalui sikap tindak administrasi negara yang harus dapat dipertanggung
jawabkan.
2. AV. DICEY (Bagir Manan) discreationary power adalah berisi kebebasan Mahkota atau aparatnya untuk
melaksanakan suatu tin-dakan tanpa terlebih dahulu harus
meminta persetujuan/pengatur oleh parlemen.
3. S.F Marbun Freies Ermessen adalah kebebasan untuk
bertindak atas inisiatif sendiri menyelesaikan persoalan-
persoalan penting dan mendesak yang muncul secara tiba-
tiba, dimana hukum tidak mengaturnya.
4. Tolak ukur penggunaan Freies Ermessen / Direction /
kebijakan:
1) Adanya kebebasan yang dimungkinkan oleh hukum
kepada administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif
sendiri;
2) Terdapat persoalan yang penting dan segera mendesak
untuk segera diselesaikan;
3) Harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan
hukum.
a) Secara moral : berdasarkan Pancasila dan
Sumpah/Janji;
b) Secara Hukum:
Batas atas: wajib taat asas ter-hadap tata urutan
peraturan perundang-undangan Indonesia, baik
secara vertikal maupun secara horizontal dan tidak
melanggar hukum;
Batas bawah: tidak boleh melanggar hak warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
2. Sifat Wewenang Pemerintah
Wewenang Sumbernya adalah Peraturan Perundang-undangan,
· Cara memperoleh :
1. Atribusi
2. Delegasi
3. Mandat
Sumber dan cara memperoleh wewenang berkaitan dengan pertanggungjawaban
1. Terikat, apabila ada dasar yang menentukan isi dari keputusan yang harus
diambil secara terinci :
1) Fakultatif, badan/pejabat Tata Usaha Negara tidak wajib menerapkan
wewenangnya atau masih ada pilihan yang ditentukan dalam peraturan
dasarnya.
2) Bebas, erat dasarnya memberi kebebasan kepada badan/pejabat untuk
menentukan sendiri mengenai isi dari keputusan yang akan
dikeluarkannya
Unsur Tindakan Hukum Pemerintah antara lain perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri; Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan; Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi; Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat, Perbuatan tersebut harus didasarkan pada peraturan perundang-undanganan yang berlaku.
· Setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perudang-undangan atau berdasarkan pada kewenangan.
· Asas legalitas berkaitan dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum
· Dalam konsepsi welfare state, tindakan pemerintah tidak selalu harus berdasarkan asas legalitas. Dalam hal-hal tertentu pemerintah dapat melakukan tindakan secara bebas yang didasarkan pada freies Ermessen.
2.10 Hal-Hal yang diatur dalam Hukum Administrasi Negara
Pada dasarnya ialah :
1) Persoalan legitimasi subyek hukum baik yang berupa orang, badan hukum ataupun pejabat, yakni tentang nama, domisilinya, lahir dan mati atau awal dan akhir
keberadaannya.
2) Persoalan/hal perpajakan, termasuk di dalamnya bea cukai, bea materai dan
sebagainya
3) Persoalan kepegawaian negeri kekaryawanan Badan Usaha Milik Negara, yakni hal
legimitasi/identitasnya, golongan/pangkatnya/jabatannya, segenap hak dan
kewajiban serta tanggungjawabnya dan mekanisme kerja mereka.
4) Persoalan hubungan yuridis-prosedurel antar lembaga-lembaga.
5) Persoalan penyamaan dua hal berbeda yang demi hukum bisa dianggap sama:
Contoh/bukti:
· Suatu kabupaten yang dipimpin oleh seorang bupati dan sebuah kotamadya yang dipimpin oleh seorang walikota dapat dianggap sederajat/setingkat, yakni kedua-duanya termasuk sebagai Daerah Tingkat II (dahulu keresidenan)
· Pejabat-pejabat negara bukan menteri namun setingkat dengan menteri, misalnya:
1) Gubernur Bank Senral
2) Gubernur LEMHANAS
3) Panglima Angkatan Bersenjata
· Notaris, sebagai sebutan profesi dengan lata belakang pendidikan spesialisasi hukum kenotariatan adalah setingkat dengan magister hukum/strata II
· Gelar Doktor Honoris Causa (Dr HC) sebagai Doktor kehormatan tidaklah sama dengan gelar Doktor (Dt.), karena DR. HC tingkatannya adalah sama dengan strata II/Magister bukti: Persyaratan hukum untuk bisa memperoleh gelar Dr. HC ialah bahwa orang bersangkutan minimal mesti memiliki gelar sarjana/stara I, dan sebagainya.
2.11 Metode Hukum Administrasi Negara
Metode yang digunakan adalah metode lokasi historis yang merupakan panduan dari metode sosiologis dan historis.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum Administrasi Negara adalah Hukum mengenai pemerintah di dalam kedudukan,
tugas, fungsinya sebagai Administator Negara. Sumber Hukum Administrasi Negara
yaitu: Undang-Undang, Traktat, Yurisprodensi, Kebiasaan, Doktrin. Sedangkan Obyek
Hukum Administrasi Negara adalah aparatur negara. Asas-asas Hukum Administrasi
Negara yaitu
3.2 Saran
Asas-asas hukum administrasi di suatu negara itu sangat bagus, dengan adanya Hukum administrasi negara pemerintah tidak dapat berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan sistem pemerintahannya. Jika tidak ada hukum administari di suatu negara, yang mendapat keuntungkan hanya pemerintah dan rakyat akan tertindas.
DAFTAR PUSTAKA
Halim, Ridwan. 2000. Pengantar Hukum dan Pengetahuan Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Angky Pelita Studyways.
Atmosurdirjo, Prajudi. 2000. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Putri Mailisa di 05.1
Teori Konfigurasi Politik Mahfud MD
Bahwa Hukum adalah Produk Politik
Oleh. Irvan Mawardi
Dalam beberapa dekade terakhir ini, diskursus tentang politik hukum selalu menghadirkan pikiran-pikiran Mahfud MD yang terangkum dalam bukunya Politik Hukum di Indonesia. Buku hasil disertasi Mahfud pada program S3 Universitas Gadjah Mada tahun 1993 ini berpijak dari asumsi bahwa politik determinan atas hukum karena hukum merupakan produk politik.
Pada kesempatan ini, di tengah keterbatasan yang saya miliki, saya berusaha menuangkan beberapa pokok pikiran yang terkait dengan pikiran Mahfud MD dalam bukunya tersebut. Beberapa kritik atas disertasi Mahfud tentang Politik Hukum:
Pertama, Dalam segi penulisan, saya menyoroti bahwa sejak awal penulisan disertasi tersebut, Mahfud dipengaruhi oleh problem-problem hermeneutik. Dalam kajian filsafat hermeneutik, penulisan disertasi Mahfud pada tahun 1993 dipengaruhi oleh berbagai macam faktor ketika itu. Kajian hermeneutic mencoba menjelaskan factor-faktor yang mempengaruhi lahirnya sebuah teks.
Hermeneutika merupakan aliran filsafat yang mempelajari hakikat hal mengerti/mamahami “sesuatu”. Kata “ teks” atau ‘sesuatu” dalam pengertian yang dibahas ini adalah teks Mahfud yang menyebut bahwa Hukum adalah Produk Politik. Dalam hal ini, kajian politik hukum dari sebuah disertasi merupakan salah obyek kajian hermenutika. Esensi dari pengertian hermeneutika adalah filsafat mengenai hal mengerti atau memahami sesuatu atau sebuah model interpretasi terhadap teks. Teks di sini dapat diartikan sebagai sebuah teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, kajian hukum, dokumen resmi Negara, naskah-naskah kuno,ayat-ayat ahkam dalam kitab suci, ataupun berupa pendapat dan hasil ijtihad pada ahli hukum. Metode dan tekhnik menafsirkannya dilakuikan secara holistic dalam bingkai keterkaitan anatara teks, konteks dan kontekstualisasi.[1]Disertasi ini diposisikan sebagai teks yang lahir di tengah konteks social, historisitas serta psikologi sosial ketika itu.
Tahun 1993 adalah tahun di tengah masih bekerjanya rezim orde baru pasca pemilu 1992 yang mengukuhkan kembali Soeharto sebagai presiden RI. Pada tahun-tahun ini dinamika demokrasi Indonesia cenderung tertutup, kekuatan masyarakat sipil tidak bisa berdaya dan tidak terlihat kemampuan hukum melakukan empowering dan penetrasi kepada masyarakat sebagai sebuah norma yang dapat melakukan rekayasa sosial[2]. Dua elemen ini yang absen dalam kajian mahfud tentang politih hukum yang mana pada perkembangan era reformasi dua elemene tersebut saling bekerja dalam menunjukkan karakter hukum yang sesungguhnya. Problem hermeneutik kedua terkait dengan personality mahfud yang secara historis ketika itu sudah mulai banyak bersinggungan dengan aktivitas “politik”. Pada saat itu merupakan fase akhir orde baru yang kemudian mulai muncul pergolakan yang bersifat kritis dari kalangan kampus terhadap hegemoni orba. Pada saat itu Mahfud cukup intens berdiskusi dengan sosok Amien Rais[3]yang pada tahun 1992 di forum Tanwir Muhammadiyah di Surabaya sudah mengeluarkan pernyataan bahwa sudah saatnya terjadi suskesi kepemimpinan nasional. Sebuah pernyataan yang cukup tabu pada saat itu.
Dan pada perkembangan berikutnya, yakni tahun 1999, Mahfud tercatat sebagai salah seorang pendiri Partai Amanat Nasional bersama Amien Rais, Bambang Soedibyo dan Syafri Sairin (dosen UGM) meskipun Mahfud tidak aktif sebagai pengurus. Tapi aktivitas “politik” yang ketika itu cukup intens dilakoni Mahfud cukup berpengaruh dalam tulisannya yang kemudian menyimpulkan bahwa Politik determinan atas hukum. Kajian ini juga sesungguhnya menjadi kritik atau ejekan bagi kekuasaan Soeharto ketika itu bahwa hukum akan terpuruk dan tersandera dan tidak memiliki kekuatan apa-apa ketika diproduksi oleh kekuatan politik yang otoriter. Kritik ini muncul karena Mahfud dkk cukup kritis terhadap pemerintahan Soeharto ketika itu. Bahkan dalam kajian ini, Mahfud sangat terang menunjukkan bahwa pada era Soeharto dengan orde baru yang lebih menonjol melahirkan produk hukum ortodoks karena konfigurasi politik di bawah Soeharo cukup otoriter (hal 377).
Bahkan Mahfud “berani” memposisikan era Soekarno sebagai rezim yang demokratis dan tentunya konsepsi ini akan melahirkan perdebatan. Jadi meskipun Mahfud seorang akademisi hukum, namun beliau sejak awal mengalami problem hermeneutic untuk “berani” mengemukakan preposisi bahwa Hukum lebih determinan atas kekuatan politik. Tentunya akan berbeda ketika Mahfud berprofesi sebagai seorang jaksa, hakim, advokat atau polisi. Dan hal itu terkonfirmasi oleh statement-statement Mahfud ketika saat ini beliau menjadi seorang hakim Konsititusi yang pada intinya selalu mendorong pentingya hukum menjadi pilar utama bangsa ini. Dalam sebuah kesempatan, Mahfud mengatakan bahwa Dalam sistem politik yang demokratis, hukum harus memberi kerangka struktur organisasi formal bagi bekerjanya lembaga-lembaga negara, menumbuhkan akuntabilitas normatif dan akuntabilitas publik dalam proses pengambilan keputusan politik, serta dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai sarana penyelesaian konflik politik[4]
Kedua, Dalam studi Politik Hukum ini sebenarnya Mahfud tidak menggeneralisasi atau menyimpulkan secara umum bahwa hukum dibawah kendali Politik. Mahfud membagi studi politik menjadi 3 bagian, pertama; Politik hukum dimaknai sebegai sebuah kajian tentang kebijakan negara (kebijakan resmi) tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapain tujuan negara. Kedua, kajian yang memfokuskan latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya atas lahirnya produk hukum. Ketiga, kajian yang menyoroti penegakan hukum di dalam kenyataan lapangan. Mahfud dalam kajiannya lebih memilih yang kedua yakni latar belakang politik di balik lahirnya hukum dan pengaruhnya terhadap produk hukum. Pilihan kedua ini melahirkan asumsi dari Mahfud bahwa Hukum adalah produk politik, bukan asumsi lain. (hal. 4). Selanjutnya dalam paparan berikutnya secara eksplisit Mahfud ingin menunjukkan bahwa karena Hukum adalah produk politik, maka sejarah menunjukkan bahwa di beberapa rezim kekuasaaan politik lebih determinan daripada Hukum.
Apabila Mahfud lebih memilih kajian politik hukum yang memfokuskan latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya atas lahirnya produk hukum, maka wajar saja kalau Mahfud menyimpulkan hukum adalah produk politik. Dalam konteks ini saya memberi catatan bahwa, Pertama, menurut hemat saya tidak selamanya latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya yang mempengaruhi lahirnya produk hukum kemudian memposisikan politik determinan atas hukum, hal tersebut tidak selamanya berbanding lurus. Determinan tidaknya politik atas hukum tergantung pada karakter produk hukum tersebut terhadap kepentingan politik atau situasi politik pada konteks itu. Misalnya ketika perumusan RUU UU pemilu, RUU Partai Politik dan RUU Susduk DPR MPR tahun 2007, beberapa fraksi dari parpol berusaha memasukkan kepentingannya masing-masing. Misalnya ada yang mengusulkan parliamentary Threshold sebesar 1%,2, 2, 5 %, ada yang mengusulkan 3 sampai dengan 5 %. Maka ketika RUU disahkan dan disepakati 2,5 persen, dan dihapusannya elementery Threshold maka kontelasi politik jadi berubah. Partai yang gagal mencapai 2,5% tidak boleh ikut pemilu dan harus bergabung dengan parpol yang sudah lolos. Maka UU Pemilu dalam hal ini sebagai Hukum yang berlaku memaksa dan mempengaruhi situasi perpolitikan sehingga Hukum lebih determinan dari Politik. Kondisi ini terjadi karena karakter Hukum yang memang mengatur, harus ditaati bahkan bersifat memaksa. Recht is bevel, begitu kata Prog Scholten, bahwa sebagai sebuah perintah (bevel) hukum harus memiliki sifat memaksa. Dengan demikian, politik dan hukum sesungguhnya berada dalam posisi interdeterminan, saling mempengaruhi.
Kedua, kajian Mahfud yang berasumsi bahwa hukum adalah produk politik dan kekuasaan politik mempengaruhi wajah hukum hanya terbatas pada hukum dalam konteks perundangan-undangan. Artinya apabila hukum dimaknai sebagai sebuah norma yang lebih luas, seperti putusan pengadilan, aturan adat atau agama, maka menurut saya, hukum tersebut tidak bisa diproduksi atau dinegosiasikan dengan kalkulasi politik. Putusan Pengadilan oleh hakim tidak serta merta begitu mudah dipengaruhi dan dikendalikan oleh kekuasaan politik. Sehingga Mahfud sejak awal membatasi asumsinya bahwa pengaruh politik terhadap produk hukum hanya terbatas pada jenis hukum tertentu, yaitu untuk hukum-hukum publik yang mengatur gezagverouding (hubungan kekuasaan) atau hukum-hukum tentang politik. Pertanyaan kemudian, bagaimana nasib hukum gezagverouding yang kemudian disengketakan di pengadilan dan diputus akhir oleh hakim di pengadilan? Dalam konteks inilah menurut saya, kajian Mahfud bahwa Hukum adalah produk politik menjadi tidak up to date lagi. Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan; Menguji UU atas UUD, sengketa antar lembaga negara, sengketa perselisihan hasil pemilu, pembubaran partai politik dan putusan terhadap tuduhan pelanggaran oleh Presiden dan wakil presiden. Semua sengketa yang diuji di MK menurut hemat saya masuk kategorigezagverouding. Sebagai institusi hukum, MK berwenang membatalkan UU yang dibahas dan disahkan oleh 560 orang dan presiden. (kasus UU Badan Hukum Pendidikan). Contoh lain, UU Pemilu 2009 . Rezim politik yang didominasi parpol mengatur bahwa pemenang pemilu legislatif ditentukan oleh nomor urut calon. Namun MK memberikan putusan lain, yakni pemenang ditentukan oleh suara terbanyak. Pertanyaannya, apakah politik masih dominan dengan produk hukum (gezagverouding)?
Ketiga, terkait pikiran Mahfud bahwa hukum dalam arti undang-undang merupakan produk pergulatan politik, maka perdebatan selanjutnya adalah politik dalam konteks apa? Karena terkait dengan politik perundang-undangan, penyusunan UU tidak sekedar bertumpu pada politik dalam konteks kekuasaan struktural semata sebagaimana diurai Mahfud tentang konfigurasi politik pada zama demokrasi liberal, demokrasi parlementer (hal 296) serta zaman orde baru (hal 366-368). Dalam kajian Mahfud, ada kesan bahwa politik perundang-undangan hanya terbatas pada hal-hal yang terkait dengan kekuasaan seperti UU Pemilu, UU Pemda dan UU Agraria. Padahal dalam penyusunan sebuah UU, tidak hanya isu dan kepentingan politik yang terkait kekuasaan (baca : parpol) yang berusaha untuk mempengaruhi isi UU, tapi kepentingan lain seperti
kekuatan ekonomi kapitalis, kekuatan agama dan isu primordial, bahkan isu-isu kaum minoritas seperti gender. Misalnya UU tentang Bea Cukai Rokok yang diduga penyusunannya diintervensi oleh Perusahaan Rokok, UU Anti Pornografi yang didukung oleh kelompok agama tertentu, UU anti Trackfikking yang didominasi kepentingan perempuan. Dalam konteks inilah sesungguhnya tidak cukup tepat apabila sebuah rezim yang demokratis secara otomatis melahirkan produk hukum yang responsif dan rezim otoriter selalu menampilkan produk hukum yang ortodoks mengingat konteks politik perundang-undangan begitu luas. Artinya terbuka peluang sebuah rezim yang demokratis mampu melahirkan UU politik yang responsif, tapi di sisi lain melahirkan produk yang pro terhadap kapitalisme yang tidak adil, diskriminatif terhadap kelompok lain dan mengesampingkan hak-hak kaum minoritas.
Pada halaman 377, salah satu kesimpulan Mahfud adalah bahwa sistem politik otoriter selalu terjadi pada masa-masa berlakunya UU 1945 sambil menyebut bahwa periode tahun 1945 sampai dengan tahun 1959 adalah masuk kategori konfigurasi politik yang demokratis sehingga melahirkan produk hukum yang responsif. Konsepsi ini menurut saya melahirkan dua persoalan?
Pertama, mengapa Mahfud menempatkan masa demokrasi Liberal sebagai
masa di mana sistem politik berjalan secara demokratis? Sebagaimana dijelaskan pada Bab III tentang dinamika politik pada tahun 1945 s.d 1959 yang pada intinya Mahfud menempatkan situasi saat itu menjadi demokratis setidaknya dengan mengukur kelahiran UU Pemilu dan UU Pemda ketika itu yang dinilai cukup responsif. Konsepsi Mahfud tentang Konfigurasi Politik yang demokratis adalah bekerjanya 3 pilar demokratis: Peranan partai Politik dan badan perwakilan, partai politik dan lembaga perwakilan, kebebasan pers dan peranan eksekutif. Bagi Mahfud, dalam konfigurasi politik yang demokratis partai politik dan lembaga perwakilan rakyat aktif berperan menentukan hukum negara atau politik nasional dan peranan peranan lembaga eksekutif tidak dominan dan tunduk pada kemauan rakyat yang tergambar di DPR (hal 31). Konfigurasi otoriter sebaliknya. Bagi saya konsepsi ini perlu diperdebatkan mengingat teori demokratisasi menawarkan konsep check and balances antara eksekutif dan legislatif serta tidak ada tirani antara satu dengan yang lain. Kalau dominannya legislatif terhadap eksekutif merupakan indikator konfigurasi politik yang demokratis, maka apakah gonta ganti kabinet pada masa periode pertama UUD 1945[5] serta selama sembilan tahun berlakunya UUDS[6]merupakan situasi politik yang demokratis. Menurut pendapat saya hal itu tidak menunjukkan konfigurasi politik yang demokratis karena tidak sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut oleh bangsa kita. Apalagi kalau konsepsi itu masih digunakan saat ini, maka sungguh sangat tidak relevan karena saat ini kita menggunakan siste
m presidensil bukan sistem parlementer.[7]
Kedua, menurut Mahfud bahwa saat itu (1945-1959) rezim demokrasi melahirkan produk hukum yang responsif, maka menurut saya bukan karena faktor dominannya parlemen terhadap eksekutif, namun lebih banyak dipengaruhi oleh perilaku politik (polical behavioral) yang dipertunjukkan oleh para politisi yang ada di partai politik serta eksekutif ketika itu. Ketika itu, para politisi di parpol ssungguh-sungguh menunjukkan karakter sebagai negawaran, bukan maling dan pecundang. Mereka bekerja untuk bangsa yang baru saja merdeka. Contoh kepribadian seorang Natsir, salah seorang elit dari Partai Masyumi. Sosok Natsir adalah salah satu sosok pemimpin yang mampu mentransformasikan prinsip-prinsip nurani dalam kehidupan kepemimpinan yang penuh dengan kejujuran, kesahajaan dan kesederhanaan. Nilai-nilai nurani itulah yang kemudian membuat seorang Guru besar Cornell University, George Mc T Kahin, pun amat mengagumi kesederhanaan seorang M Natsir. Menurut Kahin, di antara semua pejabat RI di Yogyakarta yang ditemuinya pada 1948, M Natsir-lah yang paling bersahaja. ”Waktu itu ia menjabat Menteri Penerangan RI. Saya menjumpai sosok orang yang berpakaian paling camping (mended) di antara semua pejabat di Yogyakarta. Itulah satu-satunya pakaian yang dimilikinya, ” kisah Kahin pada sebuah.[8] Apabila konsepsi Mahfud dianut dan dipahami dalam studi politik hokum saat ini, maka bagi sudah tidak akseptabel lagi. Kondisi demokratisasi saat ini justru semakin mengkhawatirkan dan semakin buruk karena begitu kuatnya kooptasi partai politik terhadap proses-proses politik dan hokum. Kasus konflik Badan Anggaran versus Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu contoh betapa Partai Politik begitu dominan dan justru menghindari praktek demokrasi yang sehat, yakni akuntabilitas, transparansi dan persamaan di depan hokum. Dengan demikian antithesis yang muncul pasca tesis mahfud adalah konfigurasi politik akan menjadi otoriter ketika partai politik dengan baju DPR mengalami kuasi parlemen dengan dominasi super terhadap kekuasaan eksekutif dan yudikatif dan hal itu melahirkan produk hokum yang oligarkis dan konservatif. Hal ini dapat dilihat dari Undang-Undang tentang MK, UU tentang Mahkamah Agung, UU tentang penyelenggara Pemilu, UU parpol, UU Susduk, UU pemilu yang kesemuanya merepresentasikan kepentingan parpol.
Kelima, Sebagai masukan, saya memberikan rekomendasi yakni Perlu memasukan variabel Perilaku Politik (Political behavioral) dan Kapasitas masyarakat sipil sebagai prasyarat terbentuknya produk hukum yang responsif. Artinya konfigurasi politik demokratis tidak sekedar ditopang oleh peranan parpol yang dominan, pers yang merdeka serta kekuasaan eksekutif yang terbatas, tapi perlu variabel lain yakni kapasitas dan kualitas elit politik dan kesiapan serta kematangan masyarakat sipil. Meskipun secara prosedural partai politik memiliki peran yang dominan akan tetapi apabila parpol tersebut diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kapasitas dan integritas, maka terbuka kemungkinan lahir produk hukum yang koruptif dan oligarkhis yang hanya melindungi kepentingan pragmatis elit dan partai politik. Hal itu dapat dilihat dari revisi UU no 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu yang disahkan awal september 2011 yang lalu yang pada intinya memasukkan orang-orang dari partai politik dalam jajaran keanggotaan KPU, ada unsur parpol di jajaran dewan kehormatan KPU yang semuanya itu merusak kemandirian KPU sebagai lembaga independent. Contoh lain adalah penerapan UU otonomi daerah, baik UU 22 tahun 1999 maupun UU 32 tahun 2004 yang akhirnya tidak mampu melahirkan model otonomi dan paket desentralisasi yang ideal akibat kapasitas elit yang berkuasa justru lebih banyak berambisi menjadi raja-raja kecil daripada menjadi pelayan rakyat dalam konteks desentralisasi.
Selain itu, kapasitas masyarakat sipil serta tumbuhnya organisasi masyarakat sipil menjadi prasyarat utama mendorong lahirnya konfigurasi politik yang demokratis. Tanpa ada kesiapan masyarakat sipil maka produk hukum yang dilahirkan oleh sistem politik yang demokratis cenderung konservatif dan ortodoks. Sebaliknya masyarakat sipil yang aktif dan kreatif akan mendorong lahirnya produk hukum yang responsif dan akuntabel. Beberapa contoh UU yang lahir dari inisiatif kelompok masyarakat sipil, misalnya UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU no 25 tahun 2008 tentang pelayanan Publik, UU tentang Ombudsman. Selain itu RUU tentang Kerahasiaa Negara dan serta RUU tentang Intelijen sampai saat ini belum bisa disahkan karena adanya pengaruh serta sikap kritis dari kelompok masyarakat sipil.
KESIMPULAN;
Konsepsi Mahfud bahwa hukum adalah produk politik dan politik cenderung determinan atas hukum adalah sebuah kajian yang kurang memadai untuk menjelaskan dinamika studi politik hukum saat ini. Diperlukan kajian-kajian baru untuk memperbaiki serta memperkaya disertasi tersebut.
Demikian.
Oleh. Irvan Mawardi
Dalam beberapa dekade terakhir ini, diskursus tentang politik hukum selalu menghadirkan pikiran-pikiran Mahfud MD yang terangkum dalam bukunya Politik Hukum di Indonesia. Buku hasil disertasi Mahfud pada program S3 Universitas Gadjah Mada tahun 1993 ini berpijak dari asumsi bahwa politik determinan atas hukum karena hukum merupakan produk politik.
Pada kesempatan ini, di tengah keterbatasan yang saya miliki, saya berusaha menuangkan beberapa pokok pikiran yang terkait dengan pikiran Mahfud MD dalam bukunya tersebut. Beberapa kritik atas disertasi Mahfud tentang Politik Hukum:
Pertama, Dalam segi penulisan, saya menyoroti bahwa sejak awal penulisan disertasi tersebut, Mahfud dipengaruhi oleh problem-problem hermeneutik. Dalam kajian filsafat hermeneutik, penulisan disertasi Mahfud pada tahun 1993 dipengaruhi oleh berbagai macam faktor ketika itu. Kajian hermeneutic mencoba menjelaskan factor-faktor yang mempengaruhi lahirnya sebuah teks.
Hermeneutika merupakan aliran filsafat yang mempelajari hakikat hal mengerti/mamahami “sesuatu”. Kata “ teks” atau ‘sesuatu” dalam pengertian yang dibahas ini adalah teks Mahfud yang menyebut bahwa Hukum adalah Produk Politik. Dalam hal ini, kajian politik hukum dari sebuah disertasi merupakan salah obyek kajian hermenutika. Esensi dari pengertian hermeneutika adalah filsafat mengenai hal mengerti atau memahami sesuatu atau sebuah model interpretasi terhadap teks. Teks di sini dapat diartikan sebagai sebuah teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, kajian hukum, dokumen resmi Negara, naskah-naskah kuno,ayat-ayat ahkam dalam kitab suci, ataupun berupa pendapat dan hasil ijtihad pada ahli hukum. Metode dan tekhnik menafsirkannya dilakuikan secara holistic dalam bingkai keterkaitan anatara teks, konteks dan kontekstualisasi.[1]Disertasi ini diposisikan sebagai teks yang lahir di tengah konteks social, historisitas serta psikologi sosial ketika itu.
Tahun 1993 adalah tahun di tengah masih bekerjanya rezim orde baru pasca pemilu 1992 yang mengukuhkan kembali Soeharto sebagai presiden RI. Pada tahun-tahun ini dinamika demokrasi Indonesia cenderung tertutup, kekuatan masyarakat sipil tidak bisa berdaya dan tidak terlihat kemampuan hukum melakukan empowering dan penetrasi kepada masyarakat sebagai sebuah norma yang dapat melakukan rekayasa sosial[2]. Dua elemen ini yang absen dalam kajian mahfud tentang politih hukum yang mana pada perkembangan era reformasi dua elemene tersebut saling bekerja dalam menunjukkan karakter hukum yang sesungguhnya. Problem hermeneutik kedua terkait dengan personality mahfud yang secara historis ketika itu sudah mulai banyak bersinggungan dengan aktivitas “politik”. Pada saat itu merupakan fase akhir orde baru yang kemudian mulai muncul pergolakan yang bersifat kritis dari kalangan kampus terhadap hegemoni orba. Pada saat itu Mahfud cukup intens berdiskusi dengan sosok Amien Rais[3]yang pada tahun 1992 di forum Tanwir Muhammadiyah di Surabaya sudah mengeluarkan pernyataan bahwa sudah saatnya terjadi suskesi kepemimpinan nasional. Sebuah pernyataan yang cukup tabu pada saat itu.
Dan pada perkembangan berikutnya, yakni tahun 1999, Mahfud tercatat sebagai salah seorang pendiri Partai Amanat Nasional bersama Amien Rais, Bambang Soedibyo dan Syafri Sairin (dosen UGM) meskipun Mahfud tidak aktif sebagai pengurus. Tapi aktivitas “politik” yang ketika itu cukup intens dilakoni Mahfud cukup berpengaruh dalam tulisannya yang kemudian menyimpulkan bahwa Politik determinan atas hukum. Kajian ini juga sesungguhnya menjadi kritik atau ejekan bagi kekuasaan Soeharto ketika itu bahwa hukum akan terpuruk dan tersandera dan tidak memiliki kekuatan apa-apa ketika diproduksi oleh kekuatan politik yang otoriter. Kritik ini muncul karena Mahfud dkk cukup kritis terhadap pemerintahan Soeharto ketika itu. Bahkan dalam kajian ini, Mahfud sangat terang menunjukkan bahwa pada era Soeharto dengan orde baru yang lebih menonjol melahirkan produk hukum ortodoks karena konfigurasi politik di bawah Soeharo cukup otoriter (hal 377).
Bahkan Mahfud “berani” memposisikan era Soekarno sebagai rezim yang demokratis dan tentunya konsepsi ini akan melahirkan perdebatan. Jadi meskipun Mahfud seorang akademisi hukum, namun beliau sejak awal mengalami problem hermeneutic untuk “berani” mengemukakan preposisi bahwa Hukum lebih determinan atas kekuatan politik. Tentunya akan berbeda ketika Mahfud berprofesi sebagai seorang jaksa, hakim, advokat atau polisi. Dan hal itu terkonfirmasi oleh statement-statement Mahfud ketika saat ini beliau menjadi seorang hakim Konsititusi yang pada intinya selalu mendorong pentingya hukum menjadi pilar utama bangsa ini. Dalam sebuah kesempatan, Mahfud mengatakan bahwa Dalam sistem politik yang demokratis, hukum harus memberi kerangka struktur organisasi formal bagi bekerjanya lembaga-lembaga negara, menumbuhkan akuntabilitas normatif dan akuntabilitas publik dalam proses pengambilan keputusan politik, serta dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai sarana penyelesaian konflik politik[4]
Kedua, Dalam studi Politik Hukum ini sebenarnya Mahfud tidak menggeneralisasi atau menyimpulkan secara umum bahwa hukum dibawah kendali Politik. Mahfud membagi studi politik menjadi 3 bagian, pertama; Politik hukum dimaknai sebegai sebuah kajian tentang kebijakan negara (kebijakan resmi) tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapain tujuan negara. Kedua, kajian yang memfokuskan latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya atas lahirnya produk hukum. Ketiga, kajian yang menyoroti penegakan hukum di dalam kenyataan lapangan. Mahfud dalam kajiannya lebih memilih yang kedua yakni latar belakang politik di balik lahirnya hukum dan pengaruhnya terhadap produk hukum. Pilihan kedua ini melahirkan asumsi dari Mahfud bahwa Hukum adalah produk politik, bukan asumsi lain. (hal. 4). Selanjutnya dalam paparan berikutnya secara eksplisit Mahfud ingin menunjukkan bahwa karena Hukum adalah produk politik, maka sejarah menunjukkan bahwa di beberapa rezim kekuasaaan politik lebih determinan daripada Hukum.
Apabila Mahfud lebih memilih kajian politik hukum yang memfokuskan latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya atas lahirnya produk hukum, maka wajar saja kalau Mahfud menyimpulkan hukum adalah produk politik. Dalam konteks ini saya memberi catatan bahwa, Pertama, menurut hemat saya tidak selamanya latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya yang mempengaruhi lahirnya produk hukum kemudian memposisikan politik determinan atas hukum, hal tersebut tidak selamanya berbanding lurus. Determinan tidaknya politik atas hukum tergantung pada karakter produk hukum tersebut terhadap kepentingan politik atau situasi politik pada konteks itu. Misalnya ketika perumusan RUU UU pemilu, RUU Partai Politik dan RUU Susduk DPR MPR tahun 2007, beberapa fraksi dari parpol berusaha memasukkan kepentingannya masing-masing. Misalnya ada yang mengusulkan parliamentary Threshold sebesar 1%,2, 2, 5 %, ada yang mengusulkan 3 sampai dengan 5 %. Maka ketika RUU disahkan dan disepakati 2,5 persen, dan dihapusannya elementery Threshold maka kontelasi politik jadi berubah. Partai yang gagal mencapai 2,5% tidak boleh ikut pemilu dan harus bergabung dengan parpol yang sudah lolos. Maka UU Pemilu dalam hal ini sebagai Hukum yang berlaku memaksa dan mempengaruhi situasi perpolitikan sehingga Hukum lebih determinan dari Politik. Kondisi ini terjadi karena karakter Hukum yang memang mengatur, harus ditaati bahkan bersifat memaksa. Recht is bevel, begitu kata Prog Scholten, bahwa sebagai sebuah perintah (bevel) hukum harus memiliki sifat memaksa. Dengan demikian, politik dan hukum sesungguhnya berada dalam posisi interdeterminan, saling mempengaruhi.
Kedua, kajian Mahfud yang berasumsi bahwa hukum adalah produk politik dan kekuasaan politik mempengaruhi wajah hukum hanya terbatas pada hukum dalam konteks perundangan-undangan. Artinya apabila hukum dimaknai sebagai sebuah norma yang lebih luas, seperti putusan pengadilan, aturan adat atau agama, maka menurut saya, hukum tersebut tidak bisa diproduksi atau dinegosiasikan dengan kalkulasi politik. Putusan Pengadilan oleh hakim tidak serta merta begitu mudah dipengaruhi dan dikendalikan oleh kekuasaan politik. Sehingga Mahfud sejak awal membatasi asumsinya bahwa pengaruh politik terhadap produk hukum hanya terbatas pada jenis hukum tertentu, yaitu untuk hukum-hukum publik yang mengatur gezagverouding (hubungan kekuasaan) atau hukum-hukum tentang politik. Pertanyaan kemudian, bagaimana nasib hukum gezagverouding yang kemudian disengketakan di pengadilan dan diputus akhir oleh hakim di pengadilan? Dalam konteks inilah menurut saya, kajian Mahfud bahwa Hukum adalah produk politik menjadi tidak up to date lagi. Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan; Menguji UU atas UUD, sengketa antar lembaga negara, sengketa perselisihan hasil pemilu, pembubaran partai politik dan putusan terhadap tuduhan pelanggaran oleh Presiden dan wakil presiden. Semua sengketa yang diuji di MK menurut hemat saya masuk kategorigezagverouding. Sebagai institusi hukum, MK berwenang membatalkan UU yang dibahas dan disahkan oleh 560 orang dan presiden. (kasus UU Badan Hukum Pendidikan). Contoh lain, UU Pemilu 2009 . Rezim politik yang didominasi parpol mengatur bahwa pemenang pemilu legislatif ditentukan oleh nomor urut calon. Namun MK memberikan putusan lain, yakni pemenang ditentukan oleh suara terbanyak. Pertanyaannya, apakah politik masih dominan dengan produk hukum (gezagverouding)?
Ketiga, terkait pikiran Mahfud bahwa hukum dalam arti undang-undang merupakan produk pergulatan politik, maka perdebatan selanjutnya adalah politik dalam konteks apa? Karena terkait dengan politik perundang-undangan, penyusunan UU tidak sekedar bertumpu pada politik dalam konteks kekuasaan struktural semata sebagaimana diurai Mahfud tentang konfigurasi politik pada zama demokrasi liberal, demokrasi parlementer (hal 296) serta zaman orde baru (hal 366-368). Dalam kajian Mahfud, ada kesan bahwa politik perundang-undangan hanya terbatas pada hal-hal yang terkait dengan kekuasaan seperti UU Pemilu, UU Pemda dan UU Agraria. Padahal dalam penyusunan sebuah UU, tidak hanya isu dan kepentingan politik yang terkait kekuasaan (baca : parpol) yang berusaha untuk mempengaruhi isi UU, tapi kepentingan lain seperti
kekuatan ekonomi kapitalis, kekuatan agama dan isu primordial, bahkan isu-isu kaum minoritas seperti gender. Misalnya UU tentang Bea Cukai Rokok yang diduga penyusunannya diintervensi oleh Perusahaan Rokok, UU Anti Pornografi yang didukung oleh kelompok agama tertentu, UU anti Trackfikking yang didominasi kepentingan perempuan. Dalam konteks inilah sesungguhnya tidak cukup tepat apabila sebuah rezim yang demokratis secara otomatis melahirkan produk hukum yang responsif dan rezim otoriter selalu menampilkan produk hukum yang ortodoks mengingat konteks politik perundang-undangan begitu luas. Artinya terbuka peluang sebuah rezim yang demokratis mampu melahirkan UU politik yang responsif, tapi di sisi lain melahirkan produk yang pro terhadap kapitalisme yang tidak adil, diskriminatif terhadap kelompok lain dan mengesampingkan hak-hak kaum minoritas.
Pada halaman 377, salah satu kesimpulan Mahfud adalah bahwa sistem politik otoriter selalu terjadi pada masa-masa berlakunya UU 1945 sambil menyebut bahwa periode tahun 1945 sampai dengan tahun 1959 adalah masuk kategori konfigurasi politik yang demokratis sehingga melahirkan produk hukum yang responsif. Konsepsi ini menurut saya melahirkan dua persoalan?
Pertama, mengapa Mahfud menempatkan masa demokrasi Liberal sebagai
masa di mana sistem politik berjalan secara demokratis? Sebagaimana dijelaskan pada Bab III tentang dinamika politik pada tahun 1945 s.d 1959 yang pada intinya Mahfud menempatkan situasi saat itu menjadi demokratis setidaknya dengan mengukur kelahiran UU Pemilu dan UU Pemda ketika itu yang dinilai cukup responsif. Konsepsi Mahfud tentang Konfigurasi Politik yang demokratis adalah bekerjanya 3 pilar demokratis: Peranan partai Politik dan badan perwakilan, partai politik dan lembaga perwakilan, kebebasan pers dan peranan eksekutif. Bagi Mahfud, dalam konfigurasi politik yang demokratis partai politik dan lembaga perwakilan rakyat aktif berperan menentukan hukum negara atau politik nasional dan peranan peranan lembaga eksekutif tidak dominan dan tunduk pada kemauan rakyat yang tergambar di DPR (hal 31). Konfigurasi otoriter sebaliknya. Bagi saya konsepsi ini perlu diperdebatkan mengingat teori demokratisasi menawarkan konsep check and balances antara eksekutif dan legislatif serta tidak ada tirani antara satu dengan yang lain. Kalau dominannya legislatif terhadap eksekutif merupakan indikator konfigurasi politik yang demokratis, maka apakah gonta ganti kabinet pada masa periode pertama UUD 1945[5] serta selama sembilan tahun berlakunya UUDS[6]merupakan situasi politik yang demokratis. Menurut pendapat saya hal itu tidak menunjukkan konfigurasi politik yang demokratis karena tidak sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut oleh bangsa kita. Apalagi kalau konsepsi itu masih digunakan saat ini, maka sungguh sangat tidak relevan karena saat ini kita menggunakan siste
m presidensil bukan sistem parlementer.[7]
Kedua, menurut Mahfud bahwa saat itu (1945-1959) rezim demokrasi melahirkan produk hukum yang responsif, maka menurut saya bukan karena faktor dominannya parlemen terhadap eksekutif, namun lebih banyak dipengaruhi oleh perilaku politik (polical behavioral) yang dipertunjukkan oleh para politisi yang ada di partai politik serta eksekutif ketika itu. Ketika itu, para politisi di parpol ssungguh-sungguh menunjukkan karakter sebagai negawaran, bukan maling dan pecundang. Mereka bekerja untuk bangsa yang baru saja merdeka. Contoh kepribadian seorang Natsir, salah seorang elit dari Partai Masyumi. Sosok Natsir adalah salah satu sosok pemimpin yang mampu mentransformasikan prinsip-prinsip nurani dalam kehidupan kepemimpinan yang penuh dengan kejujuran, kesahajaan dan kesederhanaan. Nilai-nilai nurani itulah yang kemudian membuat seorang Guru besar Cornell University, George Mc T Kahin, pun amat mengagumi kesederhanaan seorang M Natsir. Menurut Kahin, di antara semua pejabat RI di Yogyakarta yang ditemuinya pada 1948, M Natsir-lah yang paling bersahaja. ”Waktu itu ia menjabat Menteri Penerangan RI. Saya menjumpai sosok orang yang berpakaian paling camping (mended) di antara semua pejabat di Yogyakarta. Itulah satu-satunya pakaian yang dimilikinya, ” kisah Kahin pada sebuah.[8] Apabila konsepsi Mahfud dianut dan dipahami dalam studi politik hokum saat ini, maka bagi sudah tidak akseptabel lagi. Kondisi demokratisasi saat ini justru semakin mengkhawatirkan dan semakin buruk karena begitu kuatnya kooptasi partai politik terhadap proses-proses politik dan hokum. Kasus konflik Badan Anggaran versus Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu contoh betapa Partai Politik begitu dominan dan justru menghindari praktek demokrasi yang sehat, yakni akuntabilitas, transparansi dan persamaan di depan hokum. Dengan demikian antithesis yang muncul pasca tesis mahfud adalah konfigurasi politik akan menjadi otoriter ketika partai politik dengan baju DPR mengalami kuasi parlemen dengan dominasi super terhadap kekuasaan eksekutif dan yudikatif dan hal itu melahirkan produk hokum yang oligarkis dan konservatif. Hal ini dapat dilihat dari Undang-Undang tentang MK, UU tentang Mahkamah Agung, UU tentang penyelenggara Pemilu, UU parpol, UU Susduk, UU pemilu yang kesemuanya merepresentasikan kepentingan parpol.
Kelima, Sebagai masukan, saya memberikan rekomendasi yakni Perlu memasukan variabel Perilaku Politik (Political behavioral) dan Kapasitas masyarakat sipil sebagai prasyarat terbentuknya produk hukum yang responsif. Artinya konfigurasi politik demokratis tidak sekedar ditopang oleh peranan parpol yang dominan, pers yang merdeka serta kekuasaan eksekutif yang terbatas, tapi perlu variabel lain yakni kapasitas dan kualitas elit politik dan kesiapan serta kematangan masyarakat sipil. Meskipun secara prosedural partai politik memiliki peran yang dominan akan tetapi apabila parpol tersebut diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kapasitas dan integritas, maka terbuka kemungkinan lahir produk hukum yang koruptif dan oligarkhis yang hanya melindungi kepentingan pragmatis elit dan partai politik. Hal itu dapat dilihat dari revisi UU no 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu yang disahkan awal september 2011 yang lalu yang pada intinya memasukkan orang-orang dari partai politik dalam jajaran keanggotaan KPU, ada unsur parpol di jajaran dewan kehormatan KPU yang semuanya itu merusak kemandirian KPU sebagai lembaga independent. Contoh lain adalah penerapan UU otonomi daerah, baik UU 22 tahun 1999 maupun UU 32 tahun 2004 yang akhirnya tidak mampu melahirkan model otonomi dan paket desentralisasi yang ideal akibat kapasitas elit yang berkuasa justru lebih banyak berambisi menjadi raja-raja kecil daripada menjadi pelayan rakyat dalam konteks desentralisasi.
Selain itu, kapasitas masyarakat sipil serta tumbuhnya organisasi masyarakat sipil menjadi prasyarat utama mendorong lahirnya konfigurasi politik yang demokratis. Tanpa ada kesiapan masyarakat sipil maka produk hukum yang dilahirkan oleh sistem politik yang demokratis cenderung konservatif dan ortodoks. Sebaliknya masyarakat sipil yang aktif dan kreatif akan mendorong lahirnya produk hukum yang responsif dan akuntabel. Beberapa contoh UU yang lahir dari inisiatif kelompok masyarakat sipil, misalnya UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU no 25 tahun 2008 tentang pelayanan Publik, UU tentang Ombudsman. Selain itu RUU tentang Kerahasiaa Negara dan serta RUU tentang Intelijen sampai saat ini belum bisa disahkan karena adanya pengaruh serta sikap kritis dari kelompok masyarakat sipil.
KESIMPULAN;
Konsepsi Mahfud bahwa hukum adalah produk politik dan politik cenderung determinan atas hukum adalah sebuah kajian yang kurang memadai untuk menjelaskan dinamika studi politik hukum saat ini. Diperlukan kajian-kajian baru untuk memperbaiki serta memperkaya disertasi tersebut.
Demikian.
Selasa, 27 Mei 2014
Materi Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
Negara
Individu
Tahta Suci / vatican
Palang Merah Internasional
Organisasi Internasional
Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.
D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :
Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
penyelidikan
Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
perang dan tindakan bersenjata non perang
Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
Blokade secara damai
intervensi
PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan melalui prosedur berikut :
Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
A. Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
Negara
Individu
Tahta Suci / vatican
Palang Merah Internasional
Organisasi Internasional
Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.
D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :
Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
penyelidikan
Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
perang dan tindakan bersenjata non perang
Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
Blokade secara damai
intervensi
PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan melalui prosedur berikut :
Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
ASAS-ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana.
Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali)
Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :
1.Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
2.Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
3.Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).
RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT
Teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. Perbuatan (yurisdiksi hukum pidana nasional), apabila ditinjau dari sudut Negara ada 2 (dua) pendapat yaitu :
1.Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara, baik dilakuakan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas territorial).
2.Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip nasional aktif.
Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat :
1. Asas Teritorial.
Asas ini diatur dalam KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan :
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.
Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan :
Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.
2. Asas Personal (nasional aktif).
Pasal 5 KUHP menyatakan :
(1). Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.
Sekalipun rumusan Pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia yang diluar wilayah Indonesia”’, sehingga seolah-olah mengandung asas personal, akan tetapi sesungguhnya pasal 5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan nasional (asas nasional pasif)
karena Ketentuan pidana yang diberlakukan bagi warga Negara diluar wilayah territorial wilyah Indonesia tersebut hanya pasal-pasal tertentu saja, yang dianggap penting sebagai perlindungan terhadap kepentingan nasional.
3. Asas Perlindungan (nasional pasif)
Dikatakan melindungi kepentingan nasional karena Pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
1.Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1).
2.Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).
3.Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).
4.Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4).
4. Asas Universal.
Berlakunya pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional).
Menurut Moeljatno, pada umumnya pengecualian yang diakui meliputi :
1.Kepala Negara beserta keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak eksteritorial. Hukum nasional suatu Negara tidak berlaku bagi mereka.
2.Duta besar Negara asing beserta keluarganya mereka juga mempunyai hak eksteritorial.
3.Anak buah kapal perang asing yang berkunjung di suatu Negara, sekalipun ada di luar kapal. Menurut hukum internasional kapal peran adalah teritoir Negara yang mempunyainya.
4.Tentara Negara asing yang ada di dalam wilayah Negara dengan persetujuan Negara itu.
TINDAK PIDANA (DELIK)
Menurut Prof. Moeljatno S.H., Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut.
Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan :
1. Perbuatan pidana adalah perbuatan oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana.
2. Larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidana ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.
3. Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu ada hubungan erat pula. “ Kejadian tidak dapat dilarang jika yang menimbulkan bukan orang, dan orang tidak dapat diancam pidana jika tidak karena kejadian yang ditimbulkan olehnya.
Unsur-Unsur Tindak Pidana
Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah :
- Perbuatan manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan).
- Diancam dengan pidana (statbaar gesteld)
- Melawan hukum (onrechtmatig)
- Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand)
- Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar person).
Simons juga menyebutkan adanya unsur obyektif dan unsur subyektif dari tindak pidana,yakni
Unsur Obyektif :
- Perbuatan orang
- Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu.
- Mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu seperti dalam pasal 281 KUHP sifat “openbaar” atau “dimuka umum”.
Unsur Subyektif :
- Orang yang mampu bertanggung jawab
- Adanya kesalahan (dollus atau culpa). Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan.
Kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan mana perbuatan itu dilakukan.
Jenis-Jenis Tindak Pidana
1. Kejahatan dan Pelanggaran
KUHP tidak memberikan kriteria tentang dua hal tersebut, hanya membaginya dalam buku II dan buku III, namun ilmu pengetahuan mencari secara intensif ukuran (kriterium) untuk membedakan kedua jenis delik itu.
Ada dua pendapat :
a. Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat kwalitatif. Dengan ukuran ini lalu didapati 2 jenis delik, ialah :
1. Rechtdelicten
Ialah yang perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak, jadi yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan misal : pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut “kejahatan” (mala perse).
2. Wetsdelicten
Ialah perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai tindak pidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena ada undang-undang mengancamnya dengan pidana. Misal : memarkir mobil di sebelah kanan jalan (mala quia prohibita). Delik-delik semacam ini disebut “pelanggaran”. Perbedaan secara kwalitatif ini tidak dapat diterima, sebab ada kejahatan yang baru disadari sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang pidana, jadi sebenarnya tidak segera dirasakan sebagai bertentangan dengan rasa keadilan. Dan sebaliknya ada “pelanggaran”, yang benar-benar dirasakan bertentangan dengan rasa keadilan. Oleh karena perbedaan secara demikian itu tidak memuaskan maka dicari ukuran lain.
b. Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat kwantitatif. Pendirian ini hanya meletakkan kriterium pada perbedaan yang dilihat dari segi kriminologi, ialah “pelanggaran” itu lebih ringan dari pada “kejahatan”.
2. Delik formil dan delik materiil (delik dengan perumusan secara formil dan delik dengan perumusan secara materiil)
a. Delik formil itu adalah delik yang perumusannya dititik beratkan kepada perbuatan yang dilarang. Delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik. Misal : penghasutan (pasal 160 KUHP), di muka umum menyatakan perasaan kebencian, permusuhan atau penghinaan kepada salah satu atau lebih golongan rakyat di Indonesia (pasal 156 KUHP); penyuapan (pasal 209, 210 KUHP); sumpah palsu (pasal 242 KUHP); pemalsuan surat (pasal 263 KUHP); pencurian (pasal 362 KUHP).
b. Delik materiil adalah delik yang perumusannya dititik beratkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini baru selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi. Kalau belum maka paling banyak hanya ada percobaan. Misal : pembakaran (pasal 187 KUHP), penipuan (pasal 378 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP). Batas antara delik formil dan materiil tidak tajam misalnya pasal 362.
3. Delik commisionis, delik ommisionis dan delik commisionis per ommisionen commissa
a. Delik commisionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, ialah berbuat sesuatu yang dilarang, pencurian, penggelapan, penipuan.
b. Delik ommisionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan / yang diharuskan, misal : tidak menghadap sebagai saksi di muka pengadilan (pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan (pasal 531 KUHP).
c. Delik commisionis per ommisionen commissa : delik yang berupa pelanggaan larangan (dus delik commissionis), akan tetapi dapa dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misal : seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberi air susu (pasal 338, 340 KUHP), seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan wissel (pasal 194 KUHP).
4. Delik dolus dan delik culpa (doleuse en culpose delicten)
a. Delik dolus : delik yang memuat unsur kesengajaan, misal : pasal-pasal 187, 197, 245, 263, 310, 338 KUHP
b. Delik culpa : delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur misal : pasal 195, 197, 201, 203, 231 ayat 4 dan pasal 359, 360 KUHP.
5. Delik tunggal dan delik berangkai (enkelvoudige en samenge-stelde delicten)
a. Delik tunggal : delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali.
b. Delik berangkai : delik yang baru merupakan delik, apabila dilakukan beberapa kali perbuatan, misal : pasal 481 (penadahan sebagai kebiasaan)
6. Delik yang berlangsung terus dan delik selesai (voordurende en aflopende delicten)
Delik yang berlangsung terus : delik yang mempunyai ciri bahwa keadaan terlarang itu berlangsung terus, misal : merampas kemerdekaan seseorang (pasal 333 KUHP).
7. Delik aduan dan delik laporan (klachtdelicten en niet klacht delicten)
Delik aduan : delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena (gelaedeerde partij) misal : penghinaan (pasal 310 dst. jo 319 KUHP) perzinahan (pasal 284 KUHP), chantage (pemerasan dengan ancaman pencemaran, ps. 335 ayat 1 sub 2 KUHP jo. ayat 2). Delik aduan dibedakan menurut sifatnya, sebagai :
a. Delik aduan yang absolut, ialah mis. : pasal 284, 310, 332. Delik-delik ini menurut sifatnya hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan.
b. Delik aduan yang relative ialah mis. : pasal 367, disebut relatif karena dalam delik-delik ini ada hubungan istimewa antara si pembuat dan orang yang terkena.
Delik laporan: delik yang penuntutannya dapat dilakukan tanpa ada pengaduan dari pihak yang terkena, cukup dengan adanya laporan yaitu pemberitahuan tentang adanya suatu tindak pidana kepada polisi.
8. Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya / peringannya (eenvoudige dan gequalificeerde / geprevisilierde delicten)
Delik yang ada pemberatannya, misal : penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang (pasal 351 ayat 2, 3 KUHP), pencurian pada waktu malam hari dsb. (pasal 363). Ada delik yang ancaman pidananya diperingan karena dilakukan dalam keadaan tertentu, misal : pembunuhan kanak-kanak (pasal 341 KUHP). Delik ini disebut “geprivelegeerd delict”. Delik sederhana; misal : penganiayaan (pasal 351 KUHP), pencurian (pasal 362 KUHP).
9. Delik ekonomi (biasanya disebut tindak pidana ekonomi) dan bukan delik ekonomi
Apa yang disebut tindak pidana ekonomi itu terdapat dalam pasal 1 UU Darurat No. 7 tahun 1955, UU darurat tentang tindak pidana ekonomi.
SUBYEK TINDAK PIDANA
Bahwasanya yang menjadi subyek tindak pidana itu adalah manusia, sesuai dengan penjelasan (M.v.T) terhadap pasal 59 KUHP, yang berbunyi : “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia”. Akan tetapi ajaran ini sudah ditinggalkan. Dalam hukum positif Indonesia, misalnya dalam “ordonansi barang-barang yang diawasi” (S.1948-144) dan “Ordonansi pengendalian harga” (S.1948-295) terdapat ketentuan yang mengatur apabila suatu badan (hukum) melakukan tindak pidana yang disebut dalam ordonansi-ordonansi itu. Ordonansi obat bius S. 27-278 jo. 33-368 pasal 25 ayat 7 atau dalam UU Darurat tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, UU Darurat No. 7 tahun 1955 Pasal 15 dimana dalam ayat 1 dan 2 dengan tegas menyebutkan bahwa badan hukum dapat menjadi subyek hukum pida
Langganan:
Postingan (Atom)